Berita Unik

Masuk Bui Gara-gara Embat Pacar Teman

Masuk Bui Gegara Mbat Pacar Teman – Ada pepatah yang mengatakan “ ada pagar yang makan tanaman ”, kiranya pepatah itu pantas diberikan kepada Rizal alias Unyil (23 tahun) yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada pacar temannya sendiri.

Kanit PPA (Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Sidoarjo Ipda Ni Made Sriniti mengatakan peristiwa yang terjadi di wilayah .

BACA JUGA
PREDIKSI TOGEL NEW GUINEA POOLS 11 MEI 2019
PREDIKSI TOGEL SYDNEY POOLS 11 MEI 2019

Pacar korban yang kost Bandar Togel di daerah Keboan Sikep itu kemudian mengenalkannya kepada Unyil, karena mereka berdua antara pacar korban dengan Unyil masih satu kost.

“Usai kenalan, korban dan pacarnya mengobrol di depan kamar. Tak lama kemudian, tersangka menyuruh pacar korban untuk membeli minum dan rokok di
mini market,” kata Ipda Ni Made Sriniti.

Sewaktu pacar korban itu keluar kost untuk beli minum dan rokok, Unyil menyuruh korbannya masuk ke dalam kamar.

Kemudian tersangka dengan menodongkan sebilah pisau menyuruh korban untuk melepaskan semua pakainnya.

“Karena diancam dengan pisau oleh tersangka, korban akhirnya menuruti semua permintaan tersangka,” katanya.

Namun belum selesai membuka semua pakaiannya, tersangka yang sudah memuncak nafsu birahinya itu langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka menyuruh korban kembali ke kamar pacarnya dan mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya ke pacarnya.

BACA JUGA
PREDIKSI TOGEL TELKOMSEL POOLS 11 MEI 2019
PREDIKSI TOGEL SINGAPORE POOLS 11 MEI 2019

“Setiba dikamar kostnya usai membeli minuman dan rokok, pacar korban mendapati korban sedang terdiam. Saat ditanya, korban hanya menangis. Didesak bercerita, korban mengakui habis diperkosa tersangka,” terangnya.

Mendengar cerita korban tragis, pacar dan korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Sidoarjo.

Saat kita datangi tempat kostnya, tersangka sedang bersembunyi di bawah tempat tidur,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka masuk Bui dan diancam dengan pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Masuk Bui

Comment here