Peran Vanessa Khong serta Ayahnya dan Adik Indra Kenz
SUMO VIRAL – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo.
Baca Juga :
Vanessa Khong Janji Buktikan Hartanya Tak Berkaitan dengan Indra Kenz
Bukan hanya itu, polisi juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran dari Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.
Ahmad Ramadhan juga merespons soal Vanessa Khong yang membantah bahwa ia dan Rudiyanto Pei terlibat dalam kasus Indra Kenz.
- Peran
Berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 milliar dan mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Nathania Kesuma berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz.
“RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar,” tutur Ahmad Ramadhan.
- Respons bantahan
Sementara, Ahmad Ramadhan mengatakan, bantahan tersebut merupakan hak Vanessa Khong.
Walau begitu, Ahmad Ramadhan memastikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan pembuktian, bukan pengakuan.
“Proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tetapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum,” kata Ahmad Ramadhan.
- Pencekalan
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.
Ahmad Ramadhan mengatakan, pencekalan terhadap mereka dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi,” ucap Ahmad Ramadhan.
Pencekalan yang diajukan agar mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Comment here