Sebelum Rumah Dibongkar, Suami Sempat Minta Ganti Rugi Rp 200 Juta
SUMO4D LOUNGE – Rumah SS dan SE dibongkar akibat rumah tangga mereka yang kandas. Kisah pernikahan mereka kini tinggal cerita.
Namun sebelum rumah dibongkar, sang suami sempat mau membatalkan pembongkaran asalkan diberikan ganti rugi.
Kepala Desa Taksikmadu, Wignyo Handoyo, mengatakan dalam proses mediasi,
SS (39) suami SE (31) mengaku keinginan pembongkaran rumah lantaran ia teringat proses pembangunan yang membutuhkan perjuangan tersendiri.
“Saya sempat bilang jangan dibongkar, kan punya anak.
Tapi yang laki-laki tidak mau, katanya akan membuatnya sakit hati apabila rumah itu ditempati SE dengan suami yang baru nanti,” kata Handoyo, Minggu (5/1/2019).
Saat proses mediasi berlangsung SS sempat mempertimbangkan untuk tidak membongkar rumah itu, namun dengan syarat, SE harus memberikan ganti rugi Rp 200 juta.
“Saat itu, SE tidak sanggup dan hanya mampu Rp 40 juta. Suami akhirnya memberikan waktu satu minggu untuk mempertimbangkan ulang,” kata Handoyo, Minggu (5/1/2020).
Setelah batas waktu yang ditetapkan, pihak perempuan tetap ingin bercerai dan menyatakan menolak memberikan ganti rugi dan meminta rumah hasil berumah tangga dibongkar.
Handoyo menambahkan kesepakatan pembongkaran rumah itu akhirnya dituangkan dalam surat perjanjian
Dalam klausulnya, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk dilakukan pembongkaran dan puingnya dibagi dua. Selain itu keduanya sepakat menempuh perceraian dengan damai di pengadilan agama.
Dalam klausulnya, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk dilakukan pembongkaran dan puingnya dibagi dua. Selain itu keduanya sepakat menempuh perceraian dengan damai di pengadilan agama.
Pasangan TKW dan nelayan tersebut juga sepakat untuk memberikan keleluasaan dalam proses pengasuhan anak dan dan tidak saling menghalangi untuk bertemu.
Comment here