Simpan Sabu di Kelamin, 2 Wanita asal Thailand Ditangkap di Soetta
SUMO4D LOUNGE – Dua wanita warga negara Thailand, Chiangka Wandee (36) dan Changjit Jinatta (27), ditangkap petugas Bea Cukai lantaran berupaya menyelundupkan sabu seberat 586 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam dan bawah kelamin mereka.
“Modus operandi body strap atau ditempel di antara kedua paha, dan dimasukkan ke dalam organ kewanitaannya,” kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar, di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Kedua tersangka diamankan saat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (5/10). Usai mengamankan, petugas Bea Cukai menyerahkan Chiangka dan Changjit ke pihak kepolisian.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi penerima sabu tersebut di Jakarta atas nama Hendro alias Kebot,” ujar Krisno.
Krisno menuturkan Hendro alias Kebot ditangkap di Hotel Busisness, Tomang, Jalan Raya Tomang Nomor 51 RT 12/RW 5, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, tepatnya kamar 305, pada Minggu (6/10).
Krisno menuturkan Chiangka dan Changjit hanya berperan sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah sebanyak 30.000 bath jika berhasil mengirimkan sabu sampai ke penerima.
“Upah belum diterima semuanya karena mereka sudah ketangkap duluan. Upahnya 30 ribu bath atau sekitar 14 juta rupiah sekali berhasil mengirim,” ungkap Krisno.
Di waktu yang sama, Krisno juga merilis penangkapan warga negara Pantai Gading, Assi Cedric (32), yang mencoba menyelundupkan sabu dengan cara ditelan atau modus swallow. Jumlah sabu yang terdeteksi ada dalam perutnya adalah seberat 1.095 gram.
“West African Syndicate, walaupun dia orang Pantai Gading, tapi pengendalinya orang Nigeria dan Kamerun. Sabu dimasukkan dengan cara swallowing,” ucap Krisno.
Assi ditangkap pada Kamis, 3 Oktober lalu. Menurut Krisno, sindikat West African ini mengalihkan produk jualannya dari putau ke sabu. “Dia dijanjikan upah 2.000 USD setiap berhasil mengirim barang sampai ke penerima,” tutur Krisno.
Dalam kasus ini, polisi menerbitkan dua nama sebagai DPO yakni satu warga Nigeria dan satu warga Kamerun yang diduga berperan sebagai pengendali.
Ataz perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, paling maksimal hukuman mati,” tandas Krisno.
Comment here