Berita Viral

Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Pria Lawan Dua Begal di NTB Jadi Tersangka

Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Pria Lawan

SUMO4D BERITA TERUPDATE – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menghentikan kasus S (34), korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan dua pembegalnya. Kasus ini dihentikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengatakan, kasus yang terjadi pada 10 April 2022

sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ini dihentikan karena telah menjadi perhatian masyarakat luas.

Baca Juga : 

Bikin Haru Hotman Paris Berurai Air Mata saat Ziarah ke Makam Orangtuanya

“Kasusnya jadi perhatian publik,” kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu (16/4).

Jenderal bintang dua ini menegaskan, dihentikannya kasus tersebut bukan karena adanya desakan publik. Melainkan memang menjadi perhatian masyarakat.

“Bukan karena desakan publik, tapi kasusnya jadi perhatian publik ya,” tegasnya.

Kasus SP3
Djoko mengatakan, penyetopan proses hukum S tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Dia menjelaskan, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Minta Kasus Dihentikan
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus yang menimpa S (34) korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pembegal untuk segera dihentikan.

Diketahui, kejadian itu di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kejadian itu terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu (16/4).

Jenderal bintang tiga ini berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus ini jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Itu jadi pedoman kami,” ujarnya.

Gelar Perkara Undang Tokoh Masyarakat
Tak hanya itu, Agus juga memberikan saran kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang tokoh masyarakat dan agama setempat.

Comment here