Berita Viral

Pelecehan Seksual di Kereta, PT KAI Diminta Tingkatkan Pengawasan

SUMO4D – Kementerian Perhubungan menyampaikan keprihatinan atas insiden pelecehan seksual yang dialami seorang penumpang wanita di Kereta Api (KA) Sembrani Nomor 48 rute Jakarta-Surabaya pada Senin, 22 April 2019. Usai kejadian, Kementerian Perhubungan menyampaikan permintaan khusus kepada PT Kereta Api Indonesia atau KAI sebagai operator penyelenggara angkutan kereta api.”

BACA JUGA

Adapun kejadian pelecehan ini bermula saat korban berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta, menuju Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya, Jawa Timur. Sementara kejadian pelecehan ini terjadi pada Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB, 23 April 2019, atau 30 menit setelah kereta melewati Stasiun Tawang, Semarang.

Unggahan @xrybqby

Kasus pelecehan di kereta ini menjadi viral setelah akun bernama basya atau @xrybqby ini mengunggah kisahnya pada Selasa, 23 April 2019. Dalam kronologi yang diunggah di utas tersebut, @xrybqby mengatakan kejadian pelecehan tersebut terjadi saat dirinya berada di kereta menuju Surabaya, Jawa Timur.

Saat korban tidur, pelaku tiba-tiba memegang tangan korban. Setelah itu, pelaku bahkan berani menciumi tangan dan mengendus-endus tangan korban. Kejadian ini membuat korban tidak nyaman dan berusaha mengembalikan posisi pada semula.

“Setelah kejadian ini saya kemudian pergi dan melaporkan kejadian ini kepada kondektur. Pelaku sempat akan kabur tapi karena kereta dalam keadaan berjalan dia tidak bisa lari,” tulis @xrybqby dalam unggahannya.

Pelaku Minta Maaf

“Pelaku sudah meminta maaf, keduanya sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, dan tidak akan memprosesnya lebih lanjut,” kata dia.

Kendati demikian, Hengky mempersilakan masing-masing pihak untuk menyelesaikan kasus ini. Hengky menyebut tidak ada dorongan agar kasus ini benar-benar diproses lebih lanjut karena bukan merupakan domain dari Kementerian Perhubungan. “Intinya kami mendorong operator transportasi untuk meningkatkan pengawasan agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Pelecehan Seksual

Hengky menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan perihal Standar Pelayanan Minimal (SPM) pelayanan angkutan kereta api telah mengatur sejumlah hal terkait situasi ini. Di antaranya yaitu operator penyelenggara angkutan wajib menyediakan petugas baik di prasarana maupun sarana transportasi, CCTV, serta menyediakan sarana pengaduan dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat yang akan melaporkan suatu kejadian.

Sementara Koordinator Program dari organisasi Solidaritas Perempuan, Dinda Nuurannisaa Yura, menilai kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang wanita penumpang kereta baru-baru ini seharusnya tidak hanya diselesaikan dengan mediasi dan permintaan maaf saja. “Kekerasan seksual seharusnya merupakan tindak pidana,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 27 April 2019.

Dinda mengkritik adanya tindakan atau sikap yang hanya melihat pelecehan atau kekerasan seksual sebagai hal yang perlu ditangani secara ringan. Tindakan ini, kata dia, sama saja dengan membiarkan kekerasan seksual yang terjadi. Sehingga justru melanggengkan kasus-kasus kekerasan seksual tersebut.

Comment here