Berita Viral

Polisi Tak Menyita Uang Pemberian Indra Kenz ke Ayahnya

SUMO4D VIRAL – Polisi Tak Menyita Uang Pemberian Indra Kenz ke Ayahnya, Jakarta: LHS pernah menerima sejumlah uang dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Namun, uang yang diterima ayah Indra Kenz itu tak akan disita Bareskrim Polri.

“Ada terima, (tapi) enggak (disita),” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada Medcom.id, Selasa, 5 April 2022.

Chandra tidak menyebut pasti jumlah uang yang diterima ayah Indra Kenz, LHS. Secara tidak langsung dia hanya menyebut nominal uang itu sama dengan yang pernah diberikan LHS kepada crazy rich asal Medan itu.

“Neracanya balance (seimbang), karena saat susah bapaknya juga pernah kasih uang IK (Indra Kenz) sebesar Rp700 juta,” kata Chandra. Polisi Tak Menyita Uang Pemberian Indra Kenz ke Ayahnya

Ayah Indra Kenz diperiksa dua kali oleh penyidik Dittideksus Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis, 17 Maret 2022 dan Rabu, 30 Maret 2022. Pemeriksaan pertama dilakukan di Medan, Sumatra Utara (Sumut), dan kedua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pada pemeriksaan pertama, LHS diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur Kursus Trading di Medan. Dia dicecar 18 pertanyaan dari pukul10.00-17.30 WIB.

Baca Juga : Pindah Agama, Marcell Siahaan Ungkap Rasa Bangga

Sementara itu, pada pemeriksaan kedua dia dicecar 17 pertanyaan dari pukul 15.00-18.30 WIB. Pemeriksaan ini terkait penelusuran aliran dana Indra Kenz.

Baca: Uang Rp1 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Ibunya Habis untuk Berobat

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Comment here